PROFESIONALISME PENDIDIK





PROFESIONALISME PENDIDIK

Profesi guru menurut sebagian orang merupakan profesi yang menjanjikan.Selain itu profesi guru dianggap salah satu profesi yang mulia karena secara tidak langsung guru berperan penting dalam mencerdaskan anak bangsa.Tanpa adanya guru mungkin kita tidak akan mengetahui apa-apa.Oleh karena itu sebabnya guru di sebut sebagai pahlawan tanpa tanda jasa.
Selain itu untuk menjadi guru yang baik dan dapat melaksanakan pembelajaran dengan sebaik-baiknya, seorang guru dituntut untuk memiliki kualitas yang dituntut dari profil seorang guru, seperti:
1) memiliki kepribadian,
 2) memiliki pengetahuan dan pemahaman profesi kependidikan,
3) memiliki pengetahuan dan pemahaman tentang bidang spesialisasi,
4) memiliki kemampuan dan ketrampilan profesi.
Di samping itu guru juga dituntut untuk memiliki beberapa kemampuan seperti:
a. menguasai materi pembelajaran dan kemampuan untuk memilih, menata, dan mengemas materi pelajaran ke dalam cakupan dan kedalaman yang sesuai dengan sasaran kurikuler yang mudah dicerna oleh siswa
b. memiliki penguasaan tentang teori dan ketrampilan mengajar
c. memiliki pengetahuan tentang masa pertumbuhan dan perkembangan siswa serta memiliki pemahaman tentang bagaimana siswa belajar.
Syarat-syarat profesional guru adalah sebagai berikut:a. Persyaratan fisik yaitu kesehatan jasmani.Maksudnya adalah seorang guru harus berbadan sehat dan tidak berpenyakit menular yang dapat membahayakan para siswa serta tidak mempunyai cacat tubuh yang dapat mengganggu stabilitas belajar mengajar. b. Persyaratan psikis, yaitu sehat rohani.Maksudnya seorang guru dan calon guru tidak boleh menderita gangguan jiwa atau penyakit syaraf yang tidak mungkin dapat menunaikan tugasnya dengan baik, selain itu diharapkan mempunyai bakat dan minat keguruan.c. Persyaratan mental.Maksudnya yaitu memiliki sifat mental yang baik terhadap profesi kependidikan, mencintai dan mengabdi juga berdedikasi tinggi pada tugas dan jabatannya. d. Persyaratan moral.Maksudnya yaitu memiliki sifat moral yang baik, dalam arti memiliki budi pekerti yang luhur dan memiliki sikap susila yang tinggi,maksudnya guru dan pendidik adalah mereka yang sanggup melakukan kebijakan, serta bertingkah laku yang dapat dijadikan suri tauladan bagi orang-orang dan masyarakat sekelilingnya.e. Persyaratan intelektual.Maksudnya yaitu memiliki keterampilan dan pengetahuan yang tinggi yang diperoleh dari lembaga pendidikan. Jelasnya adalah ijazahguru yang memberikan hak dan wewenang, guru mengajar di mukakelas. Di samping itu ijazah yang dimilikinya itu, setiap guru hendaknya selalu membina diri dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilannya, agar selalu up to date dengan tuntutan profesinya serta perubahan-perubahan dalam sekolah, dengan menggunakan berbagai cara menunjang pada peningkatan ilmu pengetahuan.
 (TimDidektik Metodik Kurikulum IKIP Surabaya, 1976:10).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar